Catat! Ini Syarat Permohonan Informasi Publik di PPID Kota Tangerang

View

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memberikan berbagai pelayanan dan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Salah satunya, permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Untuk mendapatkan informasi publik, pemohon harus melengkapi syarat-syarat sesuai prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Persyaratan pertama, pemohon harus mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan dengan jelas, serta maksud dan tujuan permohonan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kedua, pemohon harus melampirkan identitas yang jelas. Jika pemohon informasi perorangan, maka cukup membawa KTP/Paspor bukti WNI Pemohon. Sedangkan, bagi Perkumpulan Berbadan Hukum maupun Tidak Berbadan Hukum selain melengkapi identitas harus membawa Akta Pendirian Notaris (AD/ART), Pengesahan Badan Hukum Kemenkumhan bagi yang berbadan hukum, Surat Kuasa dan salinan KTP pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili sekelompok orang, dan SKT ormas dari Kemendagri (tingkat nasional), gubernur (tingkat provinsi), bupati/wali kota (tingkat kabupaten/kota) bagi perkumpulan tidak berbadan hukum.


Terakhir, mengambil dan menggandakan informasi yang dimohonkan sesuai dengan kesepakatan. Lalu, berdasarkan Pasal 27 Perwal 1/2021 bahwa penyalinan, penggandaan, perekaman dilakukan sendiri oleh pemohon di sekitar kantor PPID, pemohon menyediakan alat perekaman data/informasi.


Proses penyelesaian permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku terkait keterbukaan informasi publik. Permohonan informasi publik juga wajib masuk pada register sistem informasi.


Sumber : https://www.tangerangkota.go.id