Tentang

Profil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah . 

Ruang Lingkup kegiatan 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang merupakan penyelenggara urusan pemerintahan yang melaksanakan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Tangerang melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian yaitu :

(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

(2). Sub Bagian  Keuangan dan 

(3). Sub Bagian Perencanaan.

2. Kepala Bidang Perencanaan Teknis, dan  membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Perencanaan Teknis Kebinamargaan;

(2) Seksi Perencanaan Teknis Tata Air;

(3) Seksi Data Leger.

3. Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;

(2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;

(3) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Drainase.

4. Kepala Bidang Bina Marga,membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Pembangunan Jalan Kota;

(2) Seksi Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan;

(3) Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan.

5. Kepala Bidang Tata Air, membawahkan tiga seksi:

(1).  Seksi Pembangunan Sumber Daya Air;

(2). Seksi Pembangunan Drainase; 

(3). Seksi Rehabilitasi Sumber Daya Air dan Drainase.

6. Kepala Bidang Tata Ruang, membawahkan tiga seksi:

(1). Seksi Perencanaan Tata Ruang Kota;

(2). Seksi Pengendalian dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Kota (Perijinan dan Rekomendasi Teknis)

(3). Seksi Pemetaan dan Penyediaan Lahan Infrastruktur (Perijinan dan Rekomendasi Teknis)

7. UPT ;

8. Kelompok Jabatan Fungsional.