Tentang

Tentang

Profil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang terbentuk berdasarkan :

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
  2. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 37 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 138 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 

Ruang Lingkup kegiatan 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang merupakan penyelenggara urusan pemerintahan yang melaksanakan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Tangerang melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian yaitu :

(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

(2). Sub Bagian  Keuangan.

2. Kepala Bidang Perencanaan Teknis, dan  membawahkan tiga seksi :

3. Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, membawahkan tiga seksi :

4. Kepala Bidang Bina Marga,membawahkan tiga seksi :

5. Kepala Bidang Tata Air, membawahkan tiga seksi:

6. Kepala Bidang Tata Ruang, membawahkan tiga seksi:

7. UPT ;

8. Kelompok Jabatan Fungsional.