Tugas Dan Fungsi

Tugas:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  5. Pengelolaan UPT; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.